Apa
itu rumah subsidi?
Rumah subsidi ialah rumah yang tidak dikenakan
pajak, dan memiliki bunga rendah karena telah disubsidi oleh pemerintah.
Fasilitasnya sendiri, itu sangat berbeda dengan perumahan bukan subsidi, mulai dari model bangunan, type dan luas tanah telah ditentukan oleh pemerintah.
Fasilitasnya sendiri, itu sangat berbeda dengan perumahan bukan subsidi, mulai dari model bangunan, type dan luas tanah telah ditentukan oleh pemerintah.
![]() |
| Type 30/60 |
Harga jualnya sendiripun berbeda untuk tiap provinsi. Berikut
harga jual rumah untuk kelas ini:
Wilayah Jabodetabek Rp 120 juta per unit
Pulau Jawa (selain Jabodetabek) Rp 105 juta per unit
Sumatera (kecuali Bangka Belitung) Rp 105 juta per unit
Kalimantan Rp 118 juta per unit
Sulawesi Rp 110 juta per unit
Papua dan Papua Barat Rp 165 juta per unit
Untuk saat ini perumahan bersubsidi baru bekerja sama dengan KPR
BTN. Bunga yang diberikan termasuk kecil yakni 5% dan dapat dicicil sampai 20
tahun. Untuk persyaratan KPR Subsidi bisa klik disini






